Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa Kabupaten Sijunjung Tahun 2025 Sebesar Rp 63.528.658.000 untuk 62 Desa

Rincian Dana Desa Kabupaten Sijunjung Tahun 2025 Sebesar Rp 63.528.658.000 untuk 62 Desa

Rincian kucuran dana desa untuk Kabupaten Sijunjung 2025--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Rincian Dana Desa Kabupaten Sijunjung Tahun 2025 dengan total sebesar Rp 63.528.658.000. Kabupaten Sijunjung adalah salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini adalah Muaro Sijunjung. Kabupaten Sijunjung awalnya bernama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung saat masih bergabung dengan Kota Sawahlunto. Kabupaten Sijunjung memiliki 8 kecamatan dan 62 nagari. Luas wilayahnya mencapai 3.130,40 km².

BACA JUGA:Sejarah Jalan Raya Pos atau Jalan Daendels yang Merupakan Jalan Raya Tertua di Indonesia

Dana Desa Kabupaten Sijunjung Tahun 2025

Pemerintah pusat kembali menyalurkan dana desa di Kabupaten Sijunjung tahun 2025 dengan total sebesar Rp 63.528.658.000. Dana Desa dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Alokasi Dana Desa dihitung berdasarkan dua aspek, yaitu pemerataan dan keadilan. Alokasi dasar merupakan aspek pemerataan, di mana setiap desa mendapatkan nilai yang sama. 

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Langkat Tahun 2025, Cek Rincian Kucuran untuk 240 Desa, Siapa Terendah?

Sementara itu, aspek keadilan tercermin dari formula yang ditetapkan berdasarkan beberapa komponen di desa tersebut. Sehubungan dengan ditetapkannya UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.

2. Penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

BACA JUGA:Rincian Anggaran Dana Desa Kabupaten Karo Tahun 2025 Sebesar Rp197,6 Miliar

Berikut ini rincian pembagian dana desa di Kabupaten Sijunjung tahun 2025:

Desa Timbulun: Rp 894.678.000
Desa Tanjung Gadang: Rp 1.189.723.000
Desa Taratak Baru: Rp 714.152.000
Desa Pulasan: Rp 1.360.847.000
Desa Langki: Rp 985.704.000
Desa Sibakur: Rp 937.458.000
Desa Tanjung Lolo: Rp 1.260.904.000
Desa Taratak Baru Utara: Rp 814.440.000
Desa Sinyamu: Rp 717.284.000
Desa Muaro: Rp 1.594.509.000

BACA JUGA:25 Contoh Soal SKB CPNS 2024 Pengelola Kesehatan Ahli Pertama, Lengkap Jawabannya

Desa Kandang Baru: Rp 840.669.000  
Desa Silokek: Rp 922.872.000  
Desa Pematang Panjang: Rp 1.443.817.000  
Desa Solok Ambah: Rp 1.060.394.000  
Desa Paru: Rp 909.846.000  
Desa Durian Gadang: Rp 1.343.678.000  
Desa Aie Angek: Rp 1.079.186.000  
Desa Sijunjung: Rp 1.285.800.000  
Desa Palangki: Rp 873.638.000  
Desa Koto Baru: Rp 1.234.727.000 

BACA JUGA:Cara Mudah Menabung Emas di Aplikasi DANA, Mulai dari Rp 10.000 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: