Agus Buntung, Pria Disabilitas Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan, Polda NTB Ungkap Modusnya
Kejadian Viral--
BACA JUGA:Lapas Kelas II A Curup Raih Penghargaan Program Rehabilitasi Narkoba
Modus yang Dituduhkan
AKBP Ni Made Pujewati dari Polda NTB menjelaskan lebih lanjut bahwa Agus menggunakan tipu daya untuk melancarkan aksinya. Dalam keterangan polisi, Agus diduga membuka pakaian korban menggunakan kedua kakinya dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya.
“Dia membuka kaki korban dengan kedua kakinya,” tutur AKBP Ni Made.
Selain itu, kuasa hukum korban, Andre Safutra, menambahkan bahwa Agus juga menggunakan ancaman untuk memanipulasi korban agar tidak melawan.
“Dia mengancam korban bahwa jika berteriak atau melawan, mereka akan dinikahkan jika ketahuan berduaan di kamar,” kata Andre.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Simalungun Tahun 2025, Desa Mana yang Terima Kucuran Tertinggi?
Kisah Versi Agus
Di sisi lain, Agus membantah keras tuduhan pemerkosaan tersebut. Ia justru mengaku bahwa peristiwa tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.
Agus menceritakan bahwa awalnya ia berkenalan dengan korban di kampus. Pada suatu kesempatan, korban mengantarnya setelah membeli makan siang.
Menurut Agus, korbanlah yang membawa mereka ke sebuah homestay. Ia merasa bingung ketika tiba-tiba diajak masuk ke dalam kamar.
“Sempat muter-muter di Islamic Center, kok tiba-tiba sampai di homestay, enggak jauh dari kampus,” ungkap Agus.
Agus mengklaim bahwa di dalam kamar, korbanlah yang pertama kali membuka pakaian.
“Saya diam kebingungan. Dia buka juga bajunya. Terus disuruh tidur di kasur gini,” kata Agus, menjelaskan situasi yang dialaminya.
Meskipun Agus mengakui bahwa hubungan badan memang terjadi, ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kekerasan atau paksaan.
“Dengan keadaan saya seperti ini, bagaimana saya bisa melakukan kekerasan seksual? Saya saja masih butuh bantuan untuk hal-hal sederhana seperti membuka pakaian,” jelasnya.
BACA JUGA:Xiaomi Luncurkan Sikat Gigi Elektrik Mijia Sonic Vibration Toothbrush Pro, Mulai Dijual Hari Ini
Bukti dan Proses Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: