Agus Buntung, Pria Disabilitas Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan, Polda NTB Ungkap Modusnya
Kejadian Viral--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bikin Heboh! Agus buntung jadi tersangka di Polda NTB dalam kasus dugaan pemerkosaan.
Kasus yang melibatkan I Wayan Agus Suwartama, atau yang lebih dikenal dengan Agus Buntung, tengah menjadi perhatian luas.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Simalungun Tahun 2025, Desa Mana yang Terima Kucuran Tertinggi?
Pemuda berusia 22 tahun asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, yang lahir tanpa kedua tangan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kota Mataram.
Tuduhan tersebut menimbulkan pro dan kontra, mengingat keterbatasan fisik Agus yang membuatnya tampak mustahil melakukan tindakan tersebut.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Padang Pariaman tahun 2025, Cek Pembagian Per Desanya Disini
Kisah di Balik Tuduhan
Agus dikenal sebagai seorang pemuda yang memiliki keterbatasan fisik sejak lahir. Dalam wawancara dengan media, ia mengaku bahwa untuk aktivitas sehari-hari seperti makan, berpakaian, atau buang air, ia membutuhkan bantuan orang tua.
Pernyataan ini memicu keraguan publik terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Terus kok bisa dibilang saya memperkosa,” ujar Agus dalam salah satu wawancara, mempertegas ketidakpercayaannya terhadap dakwaan tersebut.
Namun, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum setelah menerima laporan dari korban.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Magetan 2025, Ini Desa yang Terima Anggaran di Bawah Rp 1 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika Agus mengajak korban yang baru dikenalnya ke sebuah homestay di Kota Mataram. Kombes Syarif menyatakan bahwa meskipun Agus memiliki keterbatasan fisik, hal itu tidak menghalanginya untuk diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
“Pelaku melakukan tindakan menyetubuhi korban. Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet pada kelamin korban,” ujar Kombes Syarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: