Diduga Edar Sabu ke Seluma, 2 Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi
2 warga Kota Bengkulu diringkus polisi--ist
Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 112 Ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: