Syarat Kredit Serbaguna Mandiri, Tenor Angsuran 15 Tahun dan Plafon Pinjaman Rp1,5 M
Syarat lengkap dan simulasi angsuran--
Dana dari KPR Multiguna dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
1. New Booking: Mendapatkan dana tunai dengan mengagunkan sertifikat properti yang dimiliki.
2. Take Over: Memindahkan fasilitas kredit dari bank lain ke Bank Mandiri.
3. Top Up: Menambah limit kredit pada fasilitas KPR Multiguna yang sudah berjalan.
Selain Kredit Serbaguna Mandiri, Bank Mandiri juga masih mempunyai sejumlah program lain seperti Mandiri KPR Multiguna.
BACA JUGA:Simulasi Tabel Angsuran KPR Bank Mandiri, Lengkap dengan Ketentuan dan Syarat KPR Mandiri
Simulasi Angsuran KPR Multiguna
Plafon Rp100.000.000
- 12 bulan: Rp8.652.675
- 24 bulan: Rp4.477.258
- 36 bulan: Rp3.087.710
- 48 bulan: Rp2.394.624
- 60 bulan: Rp1.980.120
- 120 bulan: Rp1.161.085
- 144 bulan: Rp1.028.381
- 180 bulan: Rp898.828
Plafon Rp500.000.000
- 12 bulan: Rp43.263.373
- 24 bulan: Rp22.386.290
- 36 bulan: Rp15.438.548
- 48 bulan: Rp11.973.122
- 60 bulan: Rp9.900.599
- 120 bulan: Rp5.805.424
- 144 bulan: Rp5.141.905
- 180 bulan: Rp4.494.141
Catatan: Angka tersebut bersifat simulasi dan dapat berubah mengikuti kebijakan suku bunga.
BACA JUGA:Ini Persyaratan yang Harus Ada untuk Mendaftar Menjadi Agen Bank Mandiri
Cara Pengajuan Pinjaman di Bank Mandiri
Melalui Cabang Bank Mandiri
- Kunjungi cabang Bank Mandiri terdekat.
- Lengkapi formulir aplikasi dan dokumen yang diperlukan.
- Tunggu proses persetujuan dari pihak bank.
Melalui Aplikasi Livin’ by Mandiri
1. Unduh aplikasi Livin’ by Mandiri di smartphone Anda.
2. Masuk ke akun Livin’ dan pilih menu “Kredit Serbaguna Mandiri.”
3. Isi formulir pengajuan dan unggah dokumen yang diminta.
4. Tunggu proses verifikasi dan pencairan dana.
Melalui Website Resmi Bank Mandiri
1. Kunjungi situs web resmi Bank Mandiri.
2. Cari dan pilih menu Kredit Serbaguna Mandiri.
3. Login ke akun atau buat akun baru jika belum memiliki.
4. Isi formulir pengajuan, unggah dokumen, dan lakukan verifikasi identitas.
5. Klik Submit untuk mengirimkan pengajuan.
6. Tunggu proses persetujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: