Livin’ Auto Solusi Kredit Kendaraan Impian Melalui Livin’ by Mandiri, Pengajuan Kredit Hanya 30 Menit
Langkah mudah pengajuan kredit kendaraan hanya melalui HP yang ditawarkan Bank Mandiri--
Setelah pengajuan dikirim, nasabah dapat memantau statusnya secara real-time melalui fitur “Lacak Status Pengajuan.” Transparansi ini memberikan rasa tenang karena nasabah dapat mengetahui setiap tahapan proses kredit kendaraan mereka.
BACA JUGA:Jenis Pinjaman di Bank Mandiri, Ada yang Tawarkan Kredit Tanpa Agunan!
Langkah Mudah Mengajukan KKB di Livin’ by Mandiri
Bank Mandiri kini mempermudah proses kredit kendaraan dengan mengintegrasikan seluruh layanan KKB dalam aplikasi Livin’ by Mandiri. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pilih Menu Sukha pada halaman beranda.
2. Klik menu Nyicil dan pilih Ajukan Sekarang pada banner Mandiri Utama Finance.
3. Pilih jenis pembiayaan dan kendaraan yang diinginkan.
4. Gunakan fitur Simulasi Kredit untuk menghitung uang muka, tenor, dan estimasi cicilan.
5. Isi data pengajuan, setujui syarat dan ketentuan, lalu kirim formulir.
Setelah pengajuan berhasil, pihak Mandiri Utama Finance akan memproses permintaan tersebut.
BACA JUGA: 9 Cara Daftar Livin' by Mandiri, Aplikasi Perbankan Digital Terbaik untuk Kemudahan Transaksi Anda
Keuntungan Memilih Kredit Kendaraan Bermotor di Livin’ by Mandiri
Bank Mandiri menghadirkan berbagai keuntungan melalui layanan KKB, di antaranya:
- Pengajuan dokumen mudah: hanya memerlukan KTP, Kartu Keluarga, slip gaji, dan rekening koran.
- Proses cepat dan aman: persetujuan hanya memakan waktu 3 jam.
- Suku bunga bersaing: mulai dari 3% untuk mobil baru dan 6,5% untuk mobil bekas.
- DP rendah: mulai dari 15% dengan tenor fleksibel hingga 1 tahun.
- Layanan online: seluruh proses dilakukan dalam aplikasi Livin’ by Mandiri. Promo khusus juga ditawarkan, seperti angsuran motor baru mulai dari Rp700 ribu per bulan.
Livin’ by Mandiri: Beyond Super App yang Terus Berkembang
Sejak diluncurkan pada Oktober 2021, aplikasi Livin’ by Mandiri telah menunjukkan perkembangan signifikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: