Iklan RBTV Dalam Berita

4 Ketentuan Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Daerah, Peserta Tes Wajib Tahu

4 Ketentuan Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Daerah, Peserta Tes Wajib Tahu

4 Ketentuan Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Daerah, Peserta Tes Wajib Tahu--foto:ist

* Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024

* Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024

* Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025

BACA JUGA:Jadwal SKB CPNS 2024, Perhatikan Cara Cetak Kartu Ujian dengan Benar

Ketentuan Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Daerah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengesahkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur teknis pelaksanaan SKB.

Ada empat poin penting yang harus dipahami oleh pelamar CPNS di instansi daerah untuk memaksimalkan peluang lolos.

Berikut adalah empat ketentuan utama yang wajib diperhatikan:

1. SKB Wajib Menggunakan CAT BKN

Pada Pasal 36 ayat (1), ditetapkan bahwa pelaksanaan SKB di semua instansi daerah harus menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

CAT BKN dinilai lebih akurat, transparan, dan adil dalam proses penilaian.

Sehingga memastikan seleksi yang lebih objektif.

BACA JUGA:Bagaimana Sistem Penilaian SKB CAT CPNS 2024? Peserta Wajib Tahu

2. Tes Tambahan untuk Jabatan dengan Keahlian Khusus

Bagi pelamar yang mengincar jabatan dengan kebutuhan keahlian khusus, ada kemungkinan mereka akan menghadapi satu jenis tes tambahan di luar CAT BKN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: