4 Ketentuan Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Daerah, Peserta Tes Wajib Tahu
4 Ketentuan Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Daerah, Peserta Tes Wajib Tahu--foto:ist
* Psikotes
* Tes Potensi Akademik (TPA)
* Tes kemampuan bahasa asing
* Tes kesehatan jiwa
* Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
* Tes praktik kerja
* Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
* Wawancara
* Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Di tingkat pusat, SKB dilakukan dengan CAT. Kendati begitu, berdasar pasal 35 ayat (2), instansi pusat juga bisa melaksanakan SKB tambahan paling banyak dengan 3 jenis bentuk tes lain. Bila melaksanakan SKB tambahan, aturan penilaiannya menjadi:
* SKB tambahan punya bobot kumulatif paling tinggi 50% dari nilai keseluruhan.
* Bila terdapat jenis/bentuk tes wawancara, diberi bobot paling tinggi 10% dari nilai SKB keseluruhan.
Tak hanya di tingkat pusat, pelaksanaan SKB instansi daerah juga menggunakan CAT.
Jika ada jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, instansi daerah boleh melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis lain, dengan catatan, bukan tes wawancara.
Dalam hal instansi daerah melaksanakan SKB tambahan, ada dua ketentuan yang berlaku, yakni:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: