Hasil Rekapitulasi Pilgub 2024 DKI Jakarta, Tertinggi Raih Total 2.183.239 Suara, Tinggal Satu Langkah Lagi
Rekapitulasi suara Pilgub DKI Jakarta 2024--
Proses penghitungan suara dalam Pilkada 2024 mengikuti beberapa tahapan, yaitu:
1. Penghitungan suara di TPS.
2. Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
3. Rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota.
4. Rekapitulasi suara di tingkat provinsi.
5. Penetapan hasil dan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi.
Berdasarkan jadwal KPU RI, rekapitulasi suara Pilkada 2024 di seluruh Indonesia harus selesai paling lambat 15 Desember 2024. Namun, di DKI Jakarta, proses ini dipercepat sehingga pemenang pilkada dijadwalkan diumumkan pada 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025, Total Anggaran Rp 186.839.911.000 untuk 254 Desa
Menuju Pengumuman Akhir
Komisioner KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, optimis proses rekapitulasi tingkat provinsi akan berjalan lancar. "Jika tidak ada kendala, pengumuman bisa lebih cepat, bahkan mungkin pada tanggal 8 Desember," ujarnya.
Proses rekapitulasi yang cepat dan transparan menunjukkan komitmen KPU dalam menjaga integritas Pilkada 2024. Seluruh tahapan yang telah dilalui menjadi penentu siapa yang akan memimpin DKI Jakarta dalam lima tahun ke depan.
Tinggal satu langkah lagi menuju penetapan resmi, masyarakat Jakarta kini menunggu hasil akhir dengan harapan besar akan pemimpin yang membawa perubahan positif.
(Sheila Silvina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: