Duh! Pinjol Mau Berubah Jadi Pindar, AFPI Ungkap Alasannya
Pinjol Jadi Pindar--
AFPI juga berencana untuk lebih gencar mengkampanyekan manfaat dari pindar, terutama bagi sektor UMKM dan ultra mikro kecil, yang menjadi salah satu target utama dari layanan fintech lending.
BACA JUGA:Jadi Dokter Gadungan, Wanita Cantik Ditangkap Polisi di Kamar Hotel
Namun, meskipun AFPI telah melakukan berbagai upaya untuk menggantikan istilah pinjol dengan pindar, tantangan tetap ada.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengungkapkan bahwa perubahan istilah ini mungkin tidak akan langsung mengubah pandangan masyarakat secara signifikan.
"Agak sulit, karena frasa dan kebiasaan masyarakat kita sejak pandemi, budaya online sudah begitu kuat. Jadi, apapun yang berbau online itu akan lebih mudah diterima dan diresapi oleh masyarakat," kata Tauhid.
BACA JUGA:Catat! Ini 7 Obat Alami dan Tradisional Bisa untuk Mengatasi Gejala DBD
Menurutnya, meskipun istilah pindar sudah dikenalkan, masyarakat tetap akan mengasosiasikan istilah tersebut dengan pinjaman online, yang selama ini telah dikenal luas dengan reputasi buruk.
Pentingnya edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu fokus utama AFPI dalam penggantian istilah ini. AFPI berharap, dengan adanya istilah pindar, masyarakat dapat lebih mudah memahami bahwa layanan pinjaman daring yang sah dan terdaftar di OJK sangat berbeda dengan pinjaman online ilegal yang banyak beredar.
Menurut data dari Satgas PASTI, yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi, jumlah pinjol ilegal masih jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang berizin OJK.
BACA JUGA:Selamat! Pemilik 6 Weton Ini Dipercaya akan Sukses Besar di Awal Tahun 2025
Sejak 2017 hingga 30 September 2024, sebanyak 9.610 entitas pinjol ilegal telah berhasil dihentikan. Di sisi lain, hanya ada 97 perusahaan pinjol yang telah memperoleh izin resmi dari OJK.
Angka ini menunjukkan bahwa masih banyaknya layanan pinjaman daring ilegal yang harus diberantas agar masyarakat tidak tertipu.
Dalam upaya mendukung penggantian istilah ini, AFPI juga melibatkan OJK untuk mendiskusikan langkah-langkah yang perlu diambil. Entjik menyebutkan bahwa penggantian istilah ini telah dibahas dengan pihak OJK, yang memberikan kewenangan kepada industri untuk menentukan langkah-langkah yang tepat.
“Sudah didiskusikan dan diusulkan kepada OJK. Mereka menyerahkan hal ini kepada industri,” jelas Entjik.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025 untuk 96 Desa, Desamu Kebagian Berapa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: