Bawaslu Tolak Aduan Mantan Anggota PPK yang Dipecat
Anggota Bawaslu Kepahiang, Firmansyah--
Karena memang keputusan pemecatan itu lantaran Yanedi tanpa mengundurkan diri mengubah KTP dan mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPU Bengkulu Tengah sehingga masih menjadi domainnya KPU.
“Itu haknya KPU, sehingga menurut kajian Bawaslu laporan tersebut tidak memenuhi unsur materi pelanggaran,” tutupnya.
BACA JUGA:Daftar Laptop Terbaru dengan Spesifikasi Menawan, Harga Mulai Rp 11 Juta
Yanedi Suanada merupakan anggota PPK Kecamatan Muara Kemumu Kepahiang yang beberapa waktu lalu dipecat dengan tidak hormat oleh KPU Kepahiang setelah mendapat laporan bahwa Yanedi telah mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Bengkulu Tengah.
Sementara dia masih berstatus anggota PPK Kecamatan Muara Kemumu.
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: