3 Cara Melamar Perempuan dalam Syariat Islam, Tidak Boleh Sembarangan
Pernikahan--
Dikutip dari karya Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, Al-Adzkâr al-Muntakhabah min Kalâmi Sayyid al-Abrâr, (Surabaya: Kharisma, 1998), halaman: 283, berikut ini adalah doa yang sepatutnya diucapkan oleh seorang calon mempelai yang akan melaksanakan prosesi khitbah.
Allahumma innaka taqdiru wa laa aqdiru wa laa a'lamu wa anta 'allaamul ghuyuubi. Fa in ra'aita lii fii (sebut nama calon pasangan bin/binti ayahnya) khairan fii diinii wa aakhiratii faqdirhaa lii
Artinya:
"Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Men-takdir-kan, dan bukanlah aku yang men-takdir-kan. Dan (Engkau) Maha Mengetahui apa yang tidak kuketahui. Engkau Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib. Maka jika Engkau melihat kebaikan antara diriku dan (sebutkan nama calon pasangan bin/binti ayahnya]) untuk agama dan akhiratku, maka takdirkanlah aku bersamanya."
BACA JUGA:Kejurnas Voli U-19 2024, Bengkulu Jaya Melaju ke Final Usai Duel Sengit
Sebagai informasi tambahan proses lamaran hingga nikah dalam Islam meliputi beberapa tahapan, yaitu:
1. Taaruf
Taaruf adalah proses perkenalan yang sebaiknya tidak terlalu lama dan berbelit-belit. Taaruf biasanya berlangsung selama 1–3 bulan.
2. Khitbah
Khitbah adalah prosesi lamaran yang dilakukan dengan mengunjungi kediaman calon mempelai perempuan. Dalam khitbah, pihak keluarga laki-laki akan menyampaikan niat untuk mengajak calon mempelai perempuan menikah. Jika calon mempelai perempuan menyetujui, maka ia akan disebut sebagai makhthubah, yaitu perempuan yang sudah dilamar.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ditangkap Warga Ilir Talo Seluma Usai Mencuri di Lokasi Pesta Pernikahan
3. Akad nikah
Akad nikah harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Kehadiran kedua calon mempelai
- Ijab qabul
- Mahar
- Wali
- Para saksi
- Walimatul 'ursy
Walimatul 'ursy adalah walimah yang hukumnya wajib. Dalam walimah, Rasulullah SAW menganjurkan untuk mengundang orang-orang yang membutuhkan.
BACA JUGA:Waspada DBD, Ini 7 Bahan Alami untuk Ramuan Ampuh Mencegahnya
Selain itu, sebelum akad nikah, disunnahkan untuk mengadakan khutbah terlebih dahulu yang disebut khutbatun nikah atau khutbatul hajat.
Demikianlah informasi tentang 3 cara melamar perempuan dalam Syariat Islam yang bijak dan penuh adab.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: