Rincian Dana Desa Kabupaten Soppeng Tahun 2025, Ini 5 Desa dengan Alokasi Dana Terbanyak
Rincian dana desa Kabupaten Soppeng 2025--ist
1. Desa Umpungeng: Rp1.225.412.000
2. Desa Labokong: Rp1.191.509.000
3. Desa Timusu: Rp1.261.733.000
4. Desa Goarie: Rp1.186.105.000
5. Desa Maccile: Rp1.134.335.000
BACA JUGA:Serba Mudah! Begini Cara Buka Tabungan Emas di BRImo, Pasti Aman dan Cepat
UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 telah menetapkan dana desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai kegiatan di desa. Dana Desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota ke Rekening Kas Desa (RKD).
Dana Desa digunakan untuk: Pemberdayaan masyarakat, Pembinaan kemasyarakatan, Penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan pembangunan.
Prioritas penggunaan Dana Desa, antara lain: Meningkatkan kesejahteraan sosial, Penanggulangan kemiskinan, Pemulihan ekonomi nasional, Program infrastruktur desa, Program pengembangan desa.
Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan dengan tertib, disiplin anggaran, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa bertanggung jawab untuk mengelola Dana Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: