Datuk 69 Tahun Ditangkap Polisi Setelah Memperdayai Remaja Putri
Terduga pelaku kejahatan asusila saat ditanya Kabag Ops Polresta Bengkulu--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang pria lanjut usia insial EW (69) warga Kelurahan Belakang Pondok Kota Bengkulu ditangkap tim Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu.
Dia diduga telah memperdayai seorang remaja putri usia 15 tahun untuk memuaskan hasratnya.
Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol. Jufri mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah orang tua korban mengetahui peristiwa yang dialaminya anaknya.
BACA JUGA:Tak Disangka, Ternyata Orang Ini yang Pertama kali Mendengar Sangkakala Malaikat Israfil
Pengakuan korban, perbuatan terlarang itu terjadi di kos-kosan pelaku dan sudah tiga kali terjadi.
Atas kejadian itulah tim unit PPA kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Lima Alasan Orang Membeli Asuransi, Tabungan Masa Tua hingga Perlindungan Keluarga
Diterangkan Kabag ops, korban sebelum menceritakan semuanya kepada orang tua juga sempat dinyatakan hilang dan ditemukan sudah empat hari menginap di kosan pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: