Iklan RBTV Dalam Berita

Lolos PPPK 2024? Ini 5 Tunjangan yang akan Diterima di Tahun 2025, Makin Sejahtera

Lolos PPPK 2024? Ini 5 Tunjangan yang akan Diterima di Tahun 2025, Makin Sejahtera

Tunjangan yang akan Diterima PPPK di Tahun 2025--

BACA JUGA:Pemburu Dana Kaget Wajib Tahu! Begini Cara Membedakan Link DANA Kaget Asli dan Palsu

Pendaftaran PPPK 2025

Bagi Anda yang berminat untuk bergabung sebagai PPPK, pemerintah membuka pendaftaran setiap tahun melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pendaftaran PPPK dilakukan secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran PPPK:
1. Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/ dan pilih menu “SSCASN”.
2. Klik “Buat Akun” dan masukkan data identitas seperti NIK dan nomor KK.
3. Setelah itu, buatlah alamat email dan password, lalu kirim data.
4. Lakukan verifikasi pendaftaran melalui email yang telah didaftarkan.
5. Setelah verifikasi, masuk kembali ke situs dengan NIK dan password yang telah terdaftar.
6. Masukkan data diri pada kolom yang tersedia dan pilih formasi jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan minat posisi.
7. Upload dokumen yang diperlukan, seperti pasfoto, foto dengan KTP, ijazah, transkrip nilai, kartu keluarga, dan dokumen lainnya.
8. Setelah dokumen terupload dengan benar, pilih "Kirim" untuk mengirim data.
9. Periksa seluruh data informasi dalam resume pendaftaran.
10. Setelah selesai, cetak dan simpan bukti kartu pendaftaran

BACA JUGA:Lulusan SMA Merapat, PT Indofood Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

Pendaftaran PPPK 2025 ini menjadi kesempatan besar bagi mereka yang ingin berkarir di pemerintahan dengan berbagai tunjangan dan manfaat yang bisa didapatkan.
Tunjangan yang diterima PPPK pada tahun 2025 jelas memberikan banyak keuntungan, yang dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai pemerintah.
Jadi, jika Anda ingin mengikuti seleksi PPPK, pastikan untuk mengikuti seluruh tahapan pendaftaran dengan tepat agar bisa mendapatkan posisi yang diinginkan.

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: