Polres Bengkulu Tengah Geledah Kantor Jasa Angkutan Batu Bara di Kota Bengkulu
Penggeledahan di kantor jasa angkutan batubara--
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP. Wahyu Wijayanta membenarkan penggeledahan yang dipimpin Kanit Tipidter ini.
“Tujuan penggeledahan untuk mencari dokumen dan surat perusahaan guna kelengkapan berkas perkara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Benteng.
Untuk diketahui pengeledahan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Benteng terkait diamankannya NA warga Desa Lubuk Unen Baru Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah dan HA warga Kota Bengkulu sedangkan satu orang lagi FA saat ini masih DPO.
BACA JUGA:Pakai Mobil Sedan, Presiden Jokowi Rasakan Sensasi Melintas di Jalan Rusak Provinsi Lampung
Tersangka ditangkap pada tanggal 20 Desember 2022 sekira jam 16.00 WIB setelah personel Unit Tipidter Reskrim Polres Benteng mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Lagan Bungin dan langsung dilakukan penangkapan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU No 3 thn 2020 atas perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba.
Dari penangkapan ini petugas mengamankan satu unit exsavator pc 2008 tahun 2019 warna kuning serta kunci kontak.
BACA JUGA:Penghasilan Rp 2 Juta per Bulan, Bisa Pinjam Rp 100 Juta di BCA Tanpa Agunan
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena tidak memiliki izin yang lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: