Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025 untuk 43 Desa Senilai Rp 44 M

Rincian Dana Desa Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025 untuk 43 Desa Senilai Rp 44 M

Pembagian Dana Desa 2025 untuk Kabupaten Kayong Utara--

Asas dan Prinsip Pengelolaan Dana Desa 

Dana desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam rangka pengelolaan keuangan desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Adapun asas-asas pengelolaan dana desa adalah: 

1. Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.

2. Akuntabel, yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. 

3. Parsipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintah desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. 

4. Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.

BACA JUGA:Lambang Indikator Tanda Seru di Mobil Muncul? Yuk Pahami Arti dan Cara Mengatasinya

Pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa, oleh karena itu dalam pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut: 

1. Kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat.

2. Seluruh kegiatan dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.

3. Prinsip yang digunakan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah hemat, terarah dan terkendali.

4. Jenis kegiatan yang dibiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) harus terbuka untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat yaitu berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui musyawarah desa.

5. Alokasi Dana Desa (ADD) harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan proses penganggaran-nya mengikuti mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:Harga Rokok di Indonesia Resmi Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini 10 Provinsi dengan Jumlah Perokok Terbanyak?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: