Iklan RBTV Dalam Berita

Massa Demo Kantor Gubernur Bengkulu, Masyarakat Mulai Terdampak Ini Akibat PLTU Teluk Sepang dan SUTT

Massa Demo Kantor Gubernur Bengkulu, Masyarakat Mulai Terdampak Ini Akibat PLTU Teluk Sepang dan SUTT

Massa yang demo minta PLTU Teluk Sepang dan SUTT ditutup--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Massa demo kantor Gubernur Bengkulu, minta PLTU Teluk Sepang dan SUTT tutup pasca rasakan efek ini. Puluhan massa gabungan para pencinta lingkungan, mahasiswa hingga masyarakat Kelurahan Teluk Sepang, Senin (23/12)  melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Bengkulu. 

BACA JUGA:Toyota Innova Crysta 2025, Tampil Stylish dan Modern, Segini Harganya

Demo ini memprotes keberadaan PLTU Telak Sepang dan jaringan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang telah diklaim membawa sejumlah dampak bagi masyarakat dan lingkungan. 

Koordinator aksi, Edi Purnowo mengatakan keberadaan jaringan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kecamatan Sukaraja berdampak buruk mulai dari kerusakan 165 unit peralatan elektronik warga yang menyebabkan kerugian sebesar Rp155 juta. 

Kemudian dampak lainnya 4 warga Desa Padang Kuas mengaku menjadi korban tersengat listrik tegangan tinggi. Lalu di  tahun 2022 warga mengklaim merasakan dampak penyakit mulai dari sakit kepala dan sendi tulang. Akibat yang lebih luas, harga tanah di sekitaran proyek juga menjadi turun.

BACA JUGA:8 Tempat Paling Angker di Indonesia, Dijamin Bikin Bulu Kuduk Merinding 

Sementara itu, setelah 3 jam berorasi dan sempat bertahan di tengah guyuran hujan, massa aksi akhirnya ditemui perwakilan pemerintah provinsi. Dalam pertemuan tersebut ada 4 poin tuntutan yang disampaikan massa, antara lain:

1. Meminta ditutupnya PLTU Teluk Sepang

2. Meminta Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dipindah dari wilayah permukiman warga

3. Meminta jaminan keamanan bagi warga terdampak

4. Serta menuntut ganti rugi atas kerusakan elektronik

“Tuntutan ini kami layangkan untuk dipenuhi selanjutnya dan kami Aliansi korban PLTU Teluk Sepang, akan mengawal tuntutan ini sampai dipenuhi,” ujar Edi Purwono.

BACA JUGA:Masuk Kategori Ini, 400 Ribu Pelanggan PLN di Indonesia Akan Kena PPN 12% yang Berlaku 1 Januari 2025 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: