Iklan RBTV Dalam Berita

Gagal Tahap 1, Begini Cara Cek Formasi PPPK Tahap 2, Lengkap Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Gagal Tahap 1, Begini Cara Cek Formasi PPPK Tahap 2, Lengkap Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Cara dan syarat mendaftar seleksi PPPK tahap 2--

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA:Dikepung Polisi dan Warga, Perampok Lompat dari Lantai Dua Toko dan Simpan Senpi Dalam Tandon Air

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

BACA JUGA:Jelang Libur Tahun Baru, 12 Desa Dapat Surat dari BKSDA, Ini Isinya

Dokumen Persyaratan

Tak hanya persyaratan kandidat, pendaftar PPPK juga mesti mempersiapkan sejumlah dokumen pendaftaran. Beberapa di antaranya sebagaimana disadur buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 adalah:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Ijazah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: