Jadwal dan Cara Pengisian PDSS SNBP Tahun 2025, Penting untuk Diketahui
Wajib disimak agar lolos SNBP 2025--
BACA JUGA:10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2024, Inilah Daftar Kampusnya
Setelah pengumuman kuota ini dirilis, sekolah masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap kuota yang ditetapkan jika dirasa ada ketidaksesuaian. Periode masa sanggah berlangsung hingga tanggal 17 Januari 2025, sehingga sekolah dapat memanfaatkan waktu ini untuk memastikan bahwa kuota yang diterima sudah sesuai.
Pentingnya Pengisian PDSS SNBP 2025
Salah satu syarat bagi sekolah untuk dapat berpartisipasi dalam SNBP 2025 adalah mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). PDSS adalah basis data yang berisi rekam jejak kinerja sekolah serta nilai rapor siswa yang memenuhi syarat untuk mendaftar SNBP.
Kebenaran data yang dimasukkan ke dalam PDSS menjadi tanggung jawab kepala sekolah, sehingga setiap sekolah perlu memeriksa dan memastikan semua data yang dimasukkan sudah akurat.
Pengisian PDSS baru bisa dilakukan setelah sekolah melakukan registrasi akun SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru). Setelah akun terdaftar, sekolah dapat mengakses sistem PDSS dan mengisi data yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Ini Universitas di Jogja yang Miliki Jurusan Manajemen Terbaik
Jadwal Pengisian PDSS SNBP 2025
Jadwal pengisian PDSS dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 dan berakhir pada 31 Januari 2025. Selama periode ini, sekolah dapat melakukan pengisian dan mengedit data sebelum melakukan finalisasi. Berikut adalah rincian Jadwal Penting SNBP 2025 yang harus diperhatikan oleh sekolah dan siswa:
1. Pengumuman kuota sekolah dan masa sanggah: 28 Desember 2024 – 17 Januari 2025
2. Registrasi akun SNPMB sekolah dan pengisian PDSS: 6 – 31 Januari 2025
3. Registrasi akun SNPMB siswa: 13 Januari – 18 Februari 2025
4. Pendaftaran SNBP: 4 – 18 Februari 2025
5. Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025
6. Unduh kartu peserta: 4 Februari – 30 April 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: