Tabel Pinjaman KUR BRI Plafon Rp 10 Juta, Angsuran Mulai Rp 70 Ribuan Per Hari
Tabel Pinjaman BRI--
- Untuk skema Kredit Modal Kerja (KMK), jangka waktu pengembalian maksimal adalah 4 tahun, sementara untuk Kredit Investasi (KI), tenornya dapat mencapai 5 tahun.
- Ketentuan mengenai jaminan atau agunan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pihak bank.
BACA JUGA:Bisnis Lendir di Kota Bengkulu, Wanita Muda Berprofesi LC dan Pria Ini Dijebloskan Jaksa ke Rutan
Syarat Pengajuan KUR BRI 2024 TKI
- Fasilitas KUR ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang akan menjalankan tugas sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara tujuan penempatan.
- Calon penerima KUR wajib melengkapi dokumen administratif yang mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kontrak kerja dengan pihak pemberi kerja, serta perjanjian penempatan dengan agensi terkait.
- Kepemilikan paspor yang masih berlaku merupakan salah satu syarat utama.
- Visa kerja yang sah untuk negara tujuan harus telah diperoleh.
- Batas maksimum pinjaman yang dapat diajukan adalah sebesar Rp 25 juta.
- Dalam pengajuan KUR ini, pemohon dibebaskan dari kewajiban membayar biaya administrasi dan provisi.
- Jangka waktu pelunasan pinjaman dapat mencapai 3 tahun atau disesuaikan dengan durasi kontrak kerja yang dimiliki.
- Skema KUR TKI ini berlaku untuk penempatan di tujuh negara, yaitu Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei Darussalam, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.
BACA JUGA:Buruan Serbu! Ini Daftar Promo Akhir Tahun BRI, Ada Diskon hingga 50 Persen
Cara Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2024 secara Online
Cara mengajukan KUR dapat dilakukan di bank maupun secara online. Jika ke bank, kamu cukup membawa dokumen administrasi dan akan diminta mengisi formulir.
Sedangkan jika kamu tidak ada waktu untuk datang ke kantor cabang BRI, kamu bisa melakukan pengajuan pinjaman KUR secara online. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Langkah pertama adalah buka situs kur.bri.co.id melalui browser di perangkat seluler atau komputer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: