Iklan RBTV Dalam Berita

Info Penting, Ini 2 Syarat Tenaga Honorer Lulus PPPK 2024 dan Dilantik Jadi ASN

Info Penting, Ini 2 Syarat Tenaga Honorer Lulus PPPK 2024 dan Dilantik Jadi ASN

Syarat Honorer Lolos PPPK --

Bagi honorer dokter, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi. Mereka yang telah menyelesaikan atau sedang menjalankan tugasnya harus bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau tempat yang tidak diminati selama minimal 5 tahun.

Syarat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendistribusikan tenaga kesehatan ke daerah-daerah yang membutuhkan.

4. Tenaga Ahli Tertentu

Peraturan ini juga memberikan fleksibilitas dalam pengangkatan tenaga ahli tertentu yang dibutuhkan oleh negara. Meskipun tidak tersedia di kalangan PNS, mereka dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.

Hal ini memberikan kesempatan kepada mereka yang memiliki keahlian khusus untuk berkontribusi secara langsung kepada pemerintah.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2025 untuk 81 Desa, Mana Desa dengan Anggaran Terbanyak?

5. Proses Pengangkatan dan Prioritas

Proses pengangkatan tenaga honorer akan melibatkan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Selain itu, akan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.

Prioritas ini menunjukkan kebijakan pemerintah untuk memberikan peluang kepada mereka yang telah memberikan kontribusi lebih lama atau yang mungkin menghadapi batas usia.

Salah satu poin krusial yang diatur dalam UU ASN adalah larangan pengangkatan honorer baru di lingkungan kerja tertentu. Pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup secara tegas mengatakan bahwa setiap instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah Undang-Undang ini mulai berlaku.

Ini adalah langkah preventif untuk mencegah penumpukan tenaga honorer yang baru, sementara penataan yang sedang berlangsung.

BACA JUGA:Kucuran Anggaran Dana Desa 2025 Kabupaten Pegunungan Arfak Rp 123.551.410.000, Simak Rincian Pembagiannya

Pada Pasal 65, UU ASN menyebutkan larangan bagi pejabat di instansi pemerintah untuk merekrut pegawai honorer baru guna mengisi jabatan ASN. Aturan ini merupakan bentuk kontrol ketat terhadap rekrutmen baru yang dapat menggoyahkan proses penataan yang telah diupayakan. Sanksi tegas juga diberlakukan bagi pelanggar aturan ini.

Seiring dengan diberlakukannya UU ASN, proses penataan tenaga honorer menjadi ASN menjadi lebih terstruktur dan teratur. Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam penataan ini dilakukan dengan cermat dan adil. 

Dengan memahami syarat-syarat dan prosesnya, para tenaga honorer dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik menuju perubahan status yang mereka nantikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: