Info Penting, Ini 2 Syarat Tenaga Honorer Lulus PPPK 2024 dan Dilantik Jadi ASN
Syarat Honorer Lolos PPPK --
1. Pertama adalah semua honorer wajib untuk mendaftar dalam seleksi PPPK 2024 serta harus mengikuti seluruh rangkaian seleksi tanpa terlewat satu tahap pun.
2. Kedua, penentu kelulusan seleksi PPPK yang bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu hanya berdasarkan peringkat terbaik.
Dari syarat pada poin kedua tersebut bisa diketahui bahwa kelulusan bukan berdasarkan pada passing grade atau nilai ambang batas.
Sehingga bagi honorer yang tidak mendapatkan peringkat terbaik tentunya tidak bisa kebagian formasi dan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Soal pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu ini bahkan sudah ditegaskan oleh MenPAN RB melalui surat edaran terbaru Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 yang dirilis pada 12 Desember 2024.
BACA JUGA:Ikuti 14 Tips Ini Agar Tidak Mabuk Laut Agar Liburan Menyenangkan Tanpa Uwak-uwak
Syarat Honorer Lainnya
Selain 2 syarat mutlak diatas, berikut beberapa syarat honorer diangkat PNS di tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu :
1. Usia yang Sesuai
Salah satu syarat paling dasar adalah usia. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, calon PNS dari kalangan honorer harus memiliki usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.
Usia ini diukur pada saat proses pengangkatan, sehingga sangat penting bagi para tenaga honorer untuk memperhatikan batasan usia ini.
2. Masa Kerja Sebagai Tenaga Honorer
Syarat berikutnya adalah masa kerja sebagai tenaga honorer. Calon PNS harus dapat menunjukkan masa kerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Namun, terdapat pengecualian untuk honorer dokter yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Syarat ini memberikan penghargaan kepada mereka yang telah setia mendedikasikan waktu dan tenaga sebagai tenaga honorer.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Majene Tahun 2025, Cek Berapa Kucuran Anggaran yang Diterima Desamu
3. Syarat Khusus untuk Honorer Dokter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: