Pendaftaran Tamtama Prajurit Karier TNI AD, Ini Syarat Pendidikan Minimal untuk Daftar!
Pendaftaran Tamtama Prajurit Karier TNI AD, Ini Syarat Pendidikan Minimal untuk Daftar!--Foto: ist
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 4 Maret 2025.
BACA JUGA:Syarat Daftar Rekrutmen Tamtama Prajurit Karier TNI AD Gelombang 1 2025, Wajib Dipenuhi
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan Lain
Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:
- Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
- Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (berlaku ijazah paket untuk salah satu tingkat ijazah) tanpa persyaratan nilai minimal.
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma.
- Memiliki tinggi badan minimal 163 cm dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku. (Pemberlakuan tinggi badan minimal 160 cm masih menunggu revisi/pembaharuan Perpres 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024).
BACA JUGA:Segera Daftar Rekrutmen Calon Tamtama TNI AL Gelombang 1 2025, Begini Cara Daftarnya
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
- Bersedia membayar kembali 10 (sepuluh) kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: