Ingin Jadi Penerima KJP Plus 2025 Kembali? Penuhi Syarat dan Cara Mengaktifkannya
Ingin Jadi Penerima KJP Plus 2025 Kembali? Penuhi Syarat dan Cara Mengaktifkannya--foto:rbtv.disway.id
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ingin jadi penerima KJP Plus 2025 kembali? Penuhi syarat dan cara mengaktifkannya.
Memasuki awal tahun 2025, Disdik DKI membuka kembali peluang bagi penerima KJP Plus yang dibatalkan atau dicabut untuk ditinjau ulang.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI bersama dengan DPRD DKI baru-baru ini sepakat untuk mengaktifkan kembali sebanyak 105.225 penerima KJP Plus yang statusnya sempat dicabut dari penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024.
Adapun, KJP Plus tahap 2 tahun 2024 sudah berlangsung sejak KJP Plus November 2024 hingga KJP Plus April 2025 atau selama 6 bulan.
BACA JUGA:Siap-siap, Dana KJP dan KJMU 2025 Segera Cair, Simak Jadwal Pencairannya di Sini
Hal ini tentunya menjadi kesempatan baik bagi warga yang ingin mendapatkan kembali bantuan pendidikan, KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta. Rencananya, penerima KJP Plus yang diaktifkan kembali statusnya sudah dapat menerima dananya sejak KJP Plus Januari 2025.
Melansir dari situ resmi kjp.jakarta.go.id, KJP sendiri merupakan sebuah program bantuan yang dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang lebih baik untuk masyarakat DKI Jakarta.
Pemberian bantuan ini ditujukan untuk peserta didik dari kalangan masyarakat tidak mampu atau miskin agar dapat merasakan pendidikan, minimal hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
BACA JUGA:Ini Daftar HP yang Rilis Januari 2025, Siap Gebrak Pasar Ponsel
Subsidi dana KJP Plus yang didapatkan oleh masing-masing peserta dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan sekolah, seperti seragam, sepatu, alat tulis, kacamata, biaya transportasi, dan juga biaya ekstrakulikuler.
Tak jauh berbeda dari dana bantuan sosial lainnya, bansos KJP Plus juga disalurkan secara bertahap. Pemprov Jakarta pun sudah menyalurkan dana bansos KJP Plus tahap 2 di awal Desember.
Ini berarti penyaluran bansos KJP selanjutnya akan berlanjut ke tahun 2025 di mana pemerintah akan kembali melakukan proses administrasi untuk menyaring masyarakat yang dinyatakan layak dapat bantuan.
Nah, bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat dana bansos KJP maka bisa mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan.
BACA JUGA:Tahan Tersangka Korupsi Tukin Militer, Kejati Bengkulu Usut Aliran Uang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: