KJP Plus dan KJMU Dicabut, Ternyata Ini Alasan Pemerintah dan yang Menjadi Penyebab Utamanya
Alasan pemerintah blokir penerima KJP Plus dan KJMU--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – KJP dan KJMU kamu diicabut? Ternyata ini 5 hal yang bisa menjadi penyebabnya. Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus serta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU, menjadi bagian penting bagi dunia pendidikan di Jakarta.
Selain karena dapat memperoleh sejumlah akses terhadap bidang pendidikan, keberadaan KJP Plus dan KJMU juga dirasa sangat penting bagi keluarga pra sejahtera. Karena KJP Plus dan KJMU merupakan hal penting bagi keluarga penerima manfaat, maka status atau keberlangsungan sebagai penerima perlu benar-benar dijaga.
Dikutip dari kanal YouTube Eka Nur Aripin, salah satu cara mudah dan terbaik untuk tetap memperoleh layanan KJP Plus dan KJMU, selain terus berprestasi adalah dengan menghindari potensi terjadinya pemblokiran bantuan. Nah, buat siswa atau mahasiswa yang ingin mempertahankan agar tetap memperoleh bantuan, pahami sejumlah penyebab terblokirnya KJP Plus atau KJMU di bawah ini.
BACA JUGA:Peluang Karir, Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan S1 dan S2, Ini Syaratnya
Lantas, apa saja penyebab dana KJP dan KJMU dicabut? Simak penjelasannya berikut:
Dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, peserta didik tidak lagi bisa menerima bantuan KJP Plus jika memenuhi kriteria ini.
Penyebab KJP Plus Dicabut Pemerintah
- Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
- Memiliki kendaraan roda empat atau mobil.
- Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
- Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.
Penyebab KJMU Dicabut Pemerintah:
- Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Penerima lanjutan lebih dari sepuluh semester.
- Memiliki kendaraan roda empat atau mobil.
- Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
- Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
- Pendaftar baru lebih dari semester empat.
- Menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN/APBD.
- Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
- Bukan warga DKI Jakarta.
Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta mencabut sekitar 146.000 status kepemilikan KJP berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II Tahun 2024. Hal ini menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Agustina Hermanto, yang meminta Disdik DKI Jakarta untuk mengevaluasi data pencabutan tersebut. Hal itu untuk mengetahui lebih jelas penyebab pencabutan KJP Plus.
BACA JUGA:Resmi Naik, Ini Rincian Harga BBM Per 2 Januari 2025, Berapa di Daerahmu?
Agustina alias Tina Toon menilai, banyak penerima KJP Plus yang kepesertaannya dicabut tidak sesuai dengan kriteria. Mereka masih berhak menjadi penerima KJP Plus.
"Kita ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali. Tapi, kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silakan dijelaskan,” ujar Tina
Besaran Dana KJP dan KJMU 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: