Iklan RBTV Dalam Berita

KJP Plus dan KJMU Dicabut, Ternyata Ini Alasan Pemerintah dan yang Menjadi Penyebab Utamanya

KJP Plus dan KJMU Dicabut, Ternyata Ini Alasan Pemerintah dan yang Menjadi Penyebab Utamanya

Alasan pemerintah blokir penerima KJP Plus dan KJMU--

3. Kriteria Penerima: KJP Plus dan KJMU diberikan kepada siswa dan mahasiswa yang termasuk dalam kategori sangat miskin, miskin, dan hampir miskin. Penerima yang tidak memenuhi kriteria tersebut, seperti memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar, akan dicabut haknya.

4. Proses Pencairan: Proses pencairan dana akan dikawal oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta dan melibatkan beberapa tahapan, termasuk klarifikasi data, verifikasi ulang, dan penetapan status penerima.

5. Pengurangan Penerima: Pengurangan penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus dan KJMU disebabkan oleh sinkronisasi data dengan Kementerian Sosial dan perbatasan anggaran Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA:Siap Cair di Januari, Begini Cara Daftar KJP Plus 2025

Demikianlah ulasan mengenai penyebab KJP dan KJMU dicabut beserta fakta menarik lainya. Semoga bermanfaat.

 

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: