Iklan RBTV Dalam Berita

Kasi Pidsus: Ini Peran 3 Terdakwa Dugaan Korupsi di RSUD Hasanudin Damrah Bengkulu Selatan

Kasi Pidsus: Ini Peran 3 Terdakwa Dugaan Korupsi di RSUD Hasanudin Damrah Bengkulu Selatan

3 terdakwa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COMSidang perdana dugaan korupsi makan minum pasien di RSUD Hasanudin Damrah Bengkulu Selatan tahun anggaran 2022, digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Identitas Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur Dikantongi Polisi, Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Korban

Perkara ini menjerat tiga orang terdakwa, yakni Debi Utomo mantan Direktur RSUD Manna, Yuniarti selaku ASN di Pemkab Bengkulu Selatan dan Vina Fitriani selaku pihak ketiga.

Diketuai oleh Hakim Paisol selaku ketua majelis, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Andi Setiawan yang turun langsung sebagai jaksa penuntut umum membeberkan peran dari masing-masing terdakwa, sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 330 juta dari total anggaran senilai Rp 1,2 miliar.

Dalam dakwaan ketiga terdakwa dijerat pasal pasal 2 dakwaan Primer dan Pasal 3 pada dakwaan Subsider Junto pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:Tinjau Kondisi Rumah Dinas Bupati Lebong, Azhari Akan Lakukan Hal Ini

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan saat dikonfirmasi langsung seusai persidangan mengatakan, jika dalam perkara ini terdakwa memiliki peran masing-masing. Namun pada pokoknya peristiwa ini terjadi saat terdakwa Yuniarti selaku ASN di Bengkulu Selatan meminta proyek makan minum pasien kepada terdakwa Debi Utomo selaku mantan Direktur RSUD Manna.

Saat itu disetujui oleh terdakwa Debi Utomo dengan perjanjian fee sebesar Rp 15 Juta untuk setiap pencairan.

BACA JUGA:Musibah Awal Tahun, Warga Seluma Tewas Terpanggang

Pasca terjadinya kesepakatan, terdakwa Yuniarti kemudian mencari pihak ketiga yaitu terdakwa Vina Fitriani untuk mengerjakan pekerjaan.

Usut punya usut, ternyata terdakwa Vina Fitriani merupakan keponakan kandung dari terdakwa Yuniarti. Andi juga menjelaskan jikan Badan Usaha yang digunakan oleh terdakwa itu terbit sesaat sebelum kegiatan berjalan.

"Sebenarnya pihak ketiga tidak memenuhi persyaratan, namun karena ada perjanjian soal fee, maka disetujuilah hal tersebut," imbuh Kasi Pidsus Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:RBTV Raih Apresiasi dari BPS Provinsi Bengkulu 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: