Tersisa 4 Hari Lagi Pendaftaran Tahap 2 Diperpanjang hingga 7 Januari 2025
Informasi pendaftaran PPPK Tahap 2--
3. Pilih Formasi dan Instansi
Setelah berhasil login, pilih formasi dan instansi yang sesuai dengan kualifikasi dan minat Anda. Pastikan formasi yang dipilih sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja Anda.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen-dokumen yang diminta, seperti fotokopi ijazah, transkrip nilai, sertifikat pengalaman kerja, KTP, dan dokumen lain yang diperlukan oleh masing-masing instansi. Pastikan semua dokumen telah sesuai dengan format yang diminta dan dalam kondisi yang jelas terbaca.
5. Verifikasi Data dan Dokumen
Setelah mengunggah dokumen, lakukan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa data yang diinput dan dokumen yang diunggah sudah lengkap dan benar. Ini adalah langkah krusial untuk menghindari masalah di kemudian hari.
6. Kirim Pendaftaran
Jika semua data sudah sesuai, klik “Kirim Pendaftaran” untuk melanjutkan.
7. Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi
Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan menerima notifikasi dan bisa mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi (KTPS). KTPS ini berisi informasi mengenai lokasi ujian, jadwal, dan petunjuk teknis lainnya.
8. Tunggu Pengumuman
Setelah itu, tunggu pengumuman resmi dari BKN atau instansi terkait mengenai kelulusan administrasi dan jadwal ujian. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan diundang untuk mengikuti ujian.
BACA JUGA:Jangan Lakukan, Ini Kesalahan saat Pengisian DRH NI PPPK, Risikonya Fatal
Dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran, diharapkan semakin banyak calon pelamar yang memanfaatkan kesempatan ini. Mengingat pentingnya posisi PPPK dalam mendukung kinerja pemerintah, proses seleksi ini menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: