Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2025, Cek Pembagian di 65 Desanya

Rincian Dana Desa Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2025, Cek Pembagian di 65 Desanya

Rincian Dana Desa Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2025, Cek Pembagian di 65 Desanya--rbtv.disway.id

BACA JUGA:Rupanya Begini Prosedur Penentuan Golongan PPPK, dari Verifikasi Dokumen hingga Pengumuman Hasil Seleksi

Tingkat kesulitan geografis setiap desa digunakan sebagai faktor pengali hasil, yang ditentukan oleh beberapa faktor, meliputi: ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi dan  komunikasi desa ke kabupaten/kota. Data jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis bersumber dari Badan Pusat Statistik.

Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindah-bukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan pemindah-bukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). 

Penyaluran Dana Desa sebagaimana yang telah diatur di atas dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan; tahap 1 pada bulan Maret sebesar 60%; dan tahap 2 pada bulan Agustus sebesar 40%. Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.

BACA JUGA:Tak Sama dengan PPPK Penuh Waktu, Ini Skema Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Demikianlah mengenai rincian Dana Desa Kabupaten Sumba Tengah tahun 2025 lengkap untuk 65 desanya. Semoga ada desamu!

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: