Opsen Pajak Sudah Berlaku, tapi di Provinsi Ini Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, Bengkulu?
Opsen Pajak Sudah Berlaku --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mulai berlaku Januari 2025, inilah 5 daftar Provinsi yang tidak ada kenaikan pajak kendaraan.
Sebagaimana diketahui, sejak kemarin 5 Januari 2025 pemerintah resmi memulai pemberlakuan opsen pajak yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dikutip dari laman resmi Samsat Sleman, dalam (UU) Nomor 1 Tahun 2022 dijelaskan jika tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak, tetapi diterapkan sistem Opsen.
Sehingga, pemerintah kabupaten atau kota memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. Opsen yang dikenakan sebesar 66 persen.
Meski begitu, berdasarkan unggahan akun Instagram @samsatjogjakarta, Minggu (5/1/2025), dijelaskan jika tidak ada kenaikan pajak kendaraan di sejumlah Provinsi beirkut.
BACA JUGA:Penghapusan Utang 1 Juta UMKM, Bagaimana Nasib 146.230 UMKM di Bengkulu
Daftar Provinsi yang Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan
Berikut adalah beberapa provinsi di Indonesia yang mengklaim tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor meski ada penerapan opsen pajak tahun ini:
1. Jawa Barat
Meski opsen pajak berlaku, pemerintah provinsi memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik
2. Jawa Timur
Provinsi ini juga mengklaim tidak ada kenaikan pajak kendaraan meski ada opsen.
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal SK PPPK 2024 Keluar? Ini Informasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: