Iklan RBTV Dalam Berita

Segera Persiapkan, Ini Dokumen yang Wajib untuk Pengisian DRH PPPK Guru Lulusan 2024

Segera Persiapkan, Ini Dokumen yang Wajib untuk Pengisian DRH PPPK Guru Lulusan 2024

Segera Persiapkan, Ini Dokumen yang Wajib untuk Pengisian DRH PPPK Guru Lulusan 2024--foto: rbtv.disway.id

- Bila memilih 'Ya', maka kamu akan melihat tombol bertuliskan 'Pengisian Daftar Riwayat Hidup'. Tekan tombol tersebut.

BACA JUGA:Beasiswa Kementerian Luar Negeri Brunei Darussalam, Ada Tunjangan dan Gratis Tiket Pesawat

- Kemudian, isi data perorangan terlebih dahulu, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), gelar, tanggal lahir, sampai hobby. Isi sampai tuntas, lalu tekan 'Selanjutnya'.

- Selanjutnya, isi riwayat pendidikan. Di bagian ini, kamu bisa mengisi riwayat pendidikan dan kursus. Jika sudah komplet, lanjutkan ke tahap selanjutnya.

- Lanjut, isi riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi jika ada.

- Kemudian, isi riwayat keluarga. Pada tahap ini, detikers harus mengisikan informasi lengkap seputar keluarga, mulai dari NIK, tempat & tanggal lahir, status pernikahan, hingga status hidup.

- Lantas, isi riwayat organisasi. Selain mengisikan riwayat organisasi (jika ada), peserta lulus PPPK 2024 juga mesti melengkapi bagian 'Keterangan Lain-Lain'. Bila sudah lengkap, isi captcha dan tekan 'Selanjutnya'.

BACA JUGA:Banyak Orang Belanja Online Shop, Kiamat Semakin Dekat

- Unggah dokumen. Sebelum mengunggah dokumen, peserta wajib mencetak DRH yang telah diisi. Lalu, tulis tangan data yang diminta diisi dan tanda tangani dokumennya.

- Setelah itu, scan dan unggah kembali dokumen sesuai persyaratan.

- Peserta masih dapat melakukan perubahan selama tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH' belum ditekan.

- Terakhir, bila semuanya sudah yakin benar, tekan 'Akhiri Proses Pengisian DRH'.

Untuk PPPK 2024, BKN belum mengumumkan informasi seputar daftar dokumen yang diperlukan dalam pengisian DRH NI. 

BACA JUGA:Ibu Hamil dan Balita Jadi Korban Tabrak Lari. Keluarga Korban Sebut Pelakunya Diduga Oknum Debt Collector

Namun, jika mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, tepatnya pasal 25, maka dokumen yang mungkin dipersyaratkan adalah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: