Melancong ke 76 Negara Ini Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia 2025
76 Negara yang bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia--
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Dokumen Identitas Lainnya
4. Surat Kewarganegaraan
5. Dokumen Ganti Nama
6. Paspor Lama
7. Dokumen Penunjang
BACA JUGA:Mengenal 7 Jenis Visa di Indonesia, Ini Beda Penggunaannya
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya untuk membuat paspor mengikuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor:
- Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp 350.000,-
- Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman untuk WNI: Rp 650.000,-
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000,-
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000,-
- Paspor hilang: Rp 1.000.000,-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: