Heboh Soal PPPK Guru Lulus Jalur RTG, Apa itu RTG?
Penjelasan PPPK RTG--
Buka situs resmi GTK Kemendikbud melalui tautan https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/.
2. Login dengan Akun SIMPKB
Gunakan akun SIMPKB Anda untuk masuk ke platform RTG.
3. Isi Data Pribadi
Masukkan informasi pribadi yang diperlukan secara lengkap dan akurat.
4. Pilih Lokasi Penempatan
Pilih lokasi mengajar sesuai dengan preferensi sahabat Camkoha dan kebutuhan yang terdaftar di RTG.
BACA JUGA:Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Tahapan Pengisian PDSS SNBP Tahun 2025
5. Unggah Dokumen Pendukung
Sertakan dokumen seperti sertifikat PPG (jika ada), KTP, Kartu Keluarga (KK), dan ijazah terakhir.
6. Konfirmasi dan Simpan
Periksa kembali data yang telah diisi, lalu simpan.
7. Kirim Pendaftaran
Setelah memastikan semua data benar, klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Sementara itu, guru yang lolos seleksi melalui jalur RTG akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang membutuhkan tenaga pengajar sesuai pilihan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: