Lengkap, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline
Syarat dan Cara Pembuatan SKCK --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Simak, ini syarat lengkap serta cara buat SKCK secara Online dan Offline.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan administratif, mulai dari melamar pekerjaan hingga pengajuan beasiswa.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini 8 Januari 2025, Antam dan UBS Turun Jadi Segini
SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan keterangan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.
Kemudahan dalam pembuatan SKCK kini telah ditingkatkan dengan opsi pendaftaran online melalui aplikasi POLRI Super App, selain metode konvensional secara langsung (offline).
Pembuatan SKCK, baik secara online maupun offline, dikenakan biaya resmi sebesar Rp30.000. Pembayaran dapat dilakukan langsung di loket pelayanan atau melalui sistem pembayaran online yang terintegrasi.
Berikut ini panduan lengkap persyaratan dan langkah-langkah membuat SKCK yang wajib sahabat Camkoha ketahui.
BACA JUGA:Heboh Soal PPPK Guru Lulus Jalur RTG, Apa itu RTG?
Syarat dan Cara Membuat SKCK secara Offline
- Syarat Membuat SKCK secara Offline
Pembuatan SKCK secara offline dapat dilakukan di salah satu kantor polisi setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Namun, perlu dipahami jika terdapat perbedaan persyaratan dokumen pada masing-masing tingkat kewenangan, yaitu Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian persyaratan pada masing-masing tingkat yang dilansir dari aplikasi POLRI Super App:
1. Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri
Layanan pembuatan SKCK di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berlaku untuk warga Negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Berikut rincian syarat dokumennya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: