Iklan RBTV Dalam Berita

Gara-gara Simpan Paket, Pemuda Tengah Padang Kota Bengkulu Ini Tebuang

Gara-gara Simpan Paket, Pemuda Tengah Padang Kota Bengkulu Ini Tebuang

Tsk BT warga Jalan Iskandar Kelurahan Tengah Padang Kota Bengkulu--

Untuk proses hukum lanjutan, penyidik menjerat BT dengan pasal 114(2) sub pasal 112(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

 

(Adrian M Yusuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: