Iklan RBTV Dalam Berita

Aturan Baru Pembelian Mobil Listrik Bebas Pajak dan Contoh Perhitungannya

Aturan Baru Pembelian Mobil Listrik Bebas Pajak dan Contoh Perhitungannya

Kendaraan bebas pajak tahun 2025--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dukung kendaraan ramah lingkungan, ini aturan baru pembelian mobil listrik bebas pajak dan contoh perhitungannya. Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmen dalam mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, salah satunya melalui pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai (EV). 

BACA JUGA:Wuling Hongguang Mini EV, Mobil Listrik 5 Pintu Harga Murah dengan Fitur Modern yang Memukau

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 yang memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk pembelian mobil listrik selama tahun 2025.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mendukung pengurangan emisi karbon tetapi juga mempercepat pertumbuhan pasar kendaraan listrik di Indonesia. Apa saja isi aturan terbaru ini, dan bagaimana mekanisme perhitungannya? Mari kita bahas secara detail.

BACA JUGA:Daftar Harga Mobil Listrik 2025, Ada yang Rp 95 Jutaan, Tertarik Beli?

1. Peraturan Baru dengan Tambahan Validasi Data

Secara umum, PMK Nomor 135 Tahun 2024 ini memiliki kesamaan dengan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 9 Tahun 2024, yang juga mengatur pemberian insentif fiskal PPnBM DTP untuk mobil listrik sepanjang tahun 2h024. Namun, terdapat satu pembaruan signifikan dalam aturan terbaru ini, yaitu ketentuan tambahan mengenai validasi data melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Pada Pasal 5 PMK 135/2024, disebutkan bahwa validasi data kini mencakup dokumen pemberitahuan impor barang untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai Completely Built-Up (CBU) roda empat tertentu. Berikut kutipan pasal tersebut:

"Atas dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan validasi terhadap elemen data sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan sub urusan pemerintahan hilirisasi."

Proses validasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen impor memenuhi pedoman dan tata kelola pemberian insentif yang diatur oleh pemerintah.

BACA JUGA:Kenali Gejala Motor Menggunakan Oli Palsu, Begini Cara Mengatasinya

2. Besaran PPnBM yang Ditanggung Pemerintah

Besaran insentif PPnBM yang diberikan pemerintah tetap 100% dari jumlah PPnBM terutang. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan yang diimpor dalam bentuk CBU maupun kendaraan yang dirakit di dalam negeri dalam bentuk Completely Knocked-Down (CKD).

Menurut aturan tersebut, PPnBM DTP ini berlaku selama Masa Pajak Januari 2025 hingga Desember 2025. Dengan demikian, pembeli mobil listrik sepanjang tahun 2025 tidak perlu membayar PPnBM, sehingga harga mobil menjadi lebih terjangkau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: