Iklan RBTV Dalam Berita

Aturan Baru Pembelian Mobil Listrik Bebas Pajak dan Contoh Perhitungannya

Aturan Baru Pembelian Mobil Listrik Bebas Pajak dan Contoh Perhitungannya

Kendaraan bebas pajak tahun 2025--

BACA JUGA:3 Merek Oli yang Paling Banyak Dipalsukan, Ini Ciri-cirinya

3. Contoh Perhitungan PPnBM Ditanggung Pemerintah

Untuk memudahkan pemahaman, PMK ini juga melampirkan contoh perhitungan PPnBM yang ditanggung pemerintah. Berikut beberapa skenario yang diilustrasikan dalam peraturan tersebut:

a. Skenario Impor Kendaraan CBU oleh PT X

  • PT X adalah perusahaan yang mengimpor 100 unit mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (CBU) dengan nilai impor Rp20 miliar.
  • PT X mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah.

Berikut perhitungannya:

  • Nilai Impor (DPP): Rp20.000.000.000
  • PPN Impor (12%): Rp2.400.000.000
  • PPnBM (DTP): Rp0

Dengan demikian, harga total impor menjadi Rp22.400.000.000.

b. Skenario Impor Kendaraan CBU oleh PT Y

  • PT Y mengimpor 200 unit mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (CBU) dengan nilai impor Rp40 miliar.
  • PT Y juga mendapatkan insentif Bea Masuk 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah.

Berikut perhitungannya:

  • Nilai Impor (DPP): Rp40.000.000.000
  • PPN Impor (12%): Rp4.800.000.000
  • PPnBM (DTP): Rp0

Harga total impor untuk PT Y menjadi Rp44.800.000.000.

c. Skenario Penyerahan Kendaraan CKD oleh PT X

Selain kendaraan impor dalam bentuk CBU, insentif juga diberikan untuk kendaraan yang dirakit di dalam negeri (CKD). Berikut contohnya:

  • PT X memproduksi 100 unit kendaraan listrik berbasis baterai CKD dengan total harga jual Rp40 miliar.
  • Kendaraan ini diserahkan kepada distributor PT Y dengan insentif PPnBM DTP.

Berikut perhitungannya:

  • Harga Jual (DPP): Rp40.000.000.000
  • PPN (12%): Rp4.800.000.000
  • PPnBM (DTP): Rp0

Harga total penyerahan menjadi Rp44.800.000.000.

BACA JUGA:Waspada Barang KW, Ini 7 Ciri-ciri Oli Motor Palsu, Bisa Merusak Performa Mesin

4. Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: