Aturan Baru Pembelian Mobil Listrik Bebas Pajak dan Contoh Perhitungannya
Kendaraan bebas pajak tahun 2025--
BACA JUGA:3 Merek Oli yang Paling Banyak Dipalsukan, Ini Ciri-cirinya
3. Contoh Perhitungan PPnBM Ditanggung Pemerintah
Untuk memudahkan pemahaman, PMK ini juga melampirkan contoh perhitungan PPnBM yang ditanggung pemerintah. Berikut beberapa skenario yang diilustrasikan dalam peraturan tersebut:
a. Skenario Impor Kendaraan CBU oleh PT X
- PT X adalah perusahaan yang mengimpor 100 unit mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (CBU) dengan nilai impor Rp20 miliar.
- PT X mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah.
Berikut perhitungannya:
- Nilai Impor (DPP): Rp20.000.000.000
- PPN Impor (12%): Rp2.400.000.000
- PPnBM (DTP): Rp0
Dengan demikian, harga total impor menjadi Rp22.400.000.000.
b. Skenario Impor Kendaraan CBU oleh PT Y
- PT Y mengimpor 200 unit mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (CBU) dengan nilai impor Rp40 miliar.
- PT Y juga mendapatkan insentif Bea Masuk 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah.
Berikut perhitungannya:
- Nilai Impor (DPP): Rp40.000.000.000
- PPN Impor (12%): Rp4.800.000.000
- PPnBM (DTP): Rp0
Harga total impor untuk PT Y menjadi Rp44.800.000.000.
c. Skenario Penyerahan Kendaraan CKD oleh PT X
Selain kendaraan impor dalam bentuk CBU, insentif juga diberikan untuk kendaraan yang dirakit di dalam negeri (CKD). Berikut contohnya:
- PT X memproduksi 100 unit kendaraan listrik berbasis baterai CKD dengan total harga jual Rp40 miliar.
- Kendaraan ini diserahkan kepada distributor PT Y dengan insentif PPnBM DTP.
Berikut perhitungannya:
- Harga Jual (DPP): Rp40.000.000.000
- PPN (12%): Rp4.800.000.000
- PPnBM (DTP): Rp0
Harga total penyerahan menjadi Rp44.800.000.000.
BACA JUGA:Waspada Barang KW, Ini 7 Ciri-ciri Oli Motor Palsu, Bisa Merusak Performa Mesin
4. Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: