Aturan Baru Pembelian Mobil Listrik Bebas Pajak dan Contoh Perhitungannya
Kendaraan bebas pajak tahun 2025--
Pabrikan atau importir kendaraan listrik yang mendapatkan insentif ini juga diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan. Faktur pajak tersebut harus mencantumkan informasi lengkap, seperti:
- Merek kendaraan, tipe, varian, dan nomor rangka.
- Keterangan pada kolom "Referensi" yang mencantumkan informasi bahwa PPnBM ditanggung pemerintah sesuai dengan PMK Nomor 135 Tahun 2024.
Contohnya:
"PINUS#EV123#STANDART#12345678901234567#"
Dengan penerapan tata kelola yang baik, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung percepatan investasi dan distribusi kendaraan listrik di Indonesia.
BACA JUGA:Perbedaan Avanza vs Xenia, Walau Kembar Tapi Bukan Identik
5. Dampak Kebijakan Bagi Industri Otomotif
Kebijakan pembebasan pajak ini diprediksi membawa sejumlah manfaat, antara lain:
1. Harga Lebih Terjangkau
Dengan insentif PPnBM, harga kendaraan listrik dapat bersaing dengan kendaraan berbahan bakar fosil.
2. Peningkatan Penjualan
Insentif ini diharapkan mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, sehingga meningkatkan penjualan EV di pasar domestik.
3. Dukungan Ekosistem Kendaraan Listrik
Kebijakan ini juga memperkuat komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem kendaraan listrik, termasuk infrastruktur seperti stasiun pengisian daya.
4. Dampak Lingkungan Positif
Dengan berkurangnya emisi karbon dari kendaraan berbasis baterai, kebijakan ini sejalan dengan target pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: