Iklan RBTV Dalam Berita

Adakah Bank yang Terima Gadai SK PPPK? Ini 4 Daftarnya, Ada Penawaran Tenor 25 Tahun

Adakah Bank yang Terima Gadai SK PPPK? Ini 4 Daftarnya, Ada Penawaran Tenor 25 Tahun

Bank yang terima gadai SK PPPK --ist

Prosedur gadai SK PPPK di bank disukai karena karena proses pengajuan kreditnya mudah. Hal ini karena bank sering kali tidak menetapkan syarat yang rumit bagi PNS maupun PPPK.

Syarat menggadaikan SK PPPK di bank kurang lebih sama seperti syarat mengajukan pinjaman menggunakan jaminan lainnya. Nasabah perlu menyerahkan dokumen data diri, slip gaji, dan tentunya dokumen SK PPPK sebagai jaminan.

Selain itu, nasabah mungkin juga akan diperiksa riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia atau BI Checking.

BACA JUGA:Fikri-Hendri Segera Dilantik Sebagai Bupati dan Wabup Rejang Lebong

Meringkas dari beberapa syarat mengajukan pinjaman di himpunan bank negara (himbara), dilansir dari laman tirto.id, berikut syarat umum mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK bank:

1. SK Pengangkatan PPPK atau PNS.

2. Pas foto nasabah

3. Formulir aplikasi atau pengajuan kredit.

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).

5. Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).

6. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan dalam jangka waktu tertentu.

7. Bukti cetak rekening koran atau buku tabungan dalam jangka waktu tertentu

8. Dokumen lain yang disyaratkan oleh bank.

Tidak semua bank menetapkan syarat yang sama untuk memberikan pinjaman. Beberapa bank mungkin akan memberikan syarat tambahan terkait jangka waktu pensiun, masa kerja, nominal gaji kotor/bersih, dan rekam jejak atau riwayat kredit.

Misalnya, syarat peminjaman kredit bagi ASN di Bank BNI mengharuskan nasabah wajib melunasi pinjaman pada usia 55 tahun atau 3-5 tahun sebelum memasuki usia pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: