Untuk Modal Kerja Bisa Ajukan Pinjaman ke BCA Syariah hingga Rp 500 Juta, Cek Syarat dan Caranya di Sini
BCA Syariah menyediakan produk pembiayaan--
Informasi Tambahan
a) Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin (keuntungan) yang disepakati oleh Bank dan Nasabah.
b) Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal sedang pihak kedua (amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
c) Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko (kerugian) akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
d) Ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.
Jika Anda tertarik dengan produk pembiayaan BCA Syariah ini, silakan mendatangi kantor cabang BCA Syariah terdekat.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: