Tahun ini, Pemkab Kepahiang Punya Perda Lingkungan Hidup, Apa saja Isinya?
Ditargetkan tahun ini Pemkab Kepahiang punya Perda Lingkungan Hidup--
KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Untuk menunjang Perda terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) yang telah dimiliki, Bagian Hukum Pemkab Kepahiang kembali mengajukan naskah akademik menyangkut Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Raperda tersebut diajukan sebagai penunjang pelaksanaan tata ruang di Kabupaten Kepahiang yang mencakup juga pengelolaan serta analisis dampak dan lingkungan atau AMDAL, yang memang selama ini belum dimiliki Kepahiang.
Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Irwan Sayuti menjelaskan pembentukan Raperda tersebut akan mengatur banyak hal tentang lingkungan.
BACA JUGA:Sri Mulyani Tetapkan Gaji Satpam Tahun 2025, Ini Jumlahnya per Provinsi
Mulai dari tata kelola lingkungan serta kawasan, pengendalian AMDAL, tata kelola limbah yang dihasilkan oleh rumah produksi dan lain sebagainya.
"Dengan adanya Perda ini akan mengatur semua hal yang berkenaan dengan lingkungan serta apapun yang berdampak pada lingkungan," sampai Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Irwan Sayuti, Sabtu (11/1).
Dengan Perda ini, kata Irwan, bisa menggandeng dan menunjang Perda RDTL yang telah dimiliki oleh dimiliki Kepahiang yang mengatur soal tata ruang lingkungan sehingga dalam menata lingkungan akan diatur dalam payung hukum yang jelas.
BACA JUGA:Ini Bank Menyediakan KPR Rumah untuk PPPK 2025, Peluang Emas Memiliki Hunian Idaman
Selain Perda tersebut, Pemkab juga mengajukan naskah akademik menyangkut dengan peraturan daerah perubahan struktural organisasi perangkat daerah yang diajukan oleh bagian Ortala yang mengatur perubahan struktural organisasi di beberapa OPD seperti pada Bappeda.
BACA JUGA:Soal Gaji, Ini Info Penting untuk 1.411 PTT Pemkot Bengkulu yang Lulus PPPK
"Namun untuk perubahan struktural di Satpol PP dan Damkar yang direncanakan ada perubahan sebelumnya belum diajukan karena belum ada kesiapan terutama pada ketersediaan anggaran untuk memecah OPD tersebut," tandas Irwan.
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: