Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2025, Cek Berapa Alokasi Pembagiannya untuk 58 Desa

Rincian Dana Desa Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2025, Cek Berapa Alokasi Pembagiannya untuk 58 Desa

Dana desa abupaten Sabu Raijua 2025--

Desa Loboaju: Rp 1.012.472.000 
Desa Eimadake: Rp 932.100.000
Desa Jiwuwu: Rp 922.692.000
Desa Eilode: Rp 855.131.000
Desa Eimau: Rp 896.892.000 
Desa Lobodei: Rp 1.030.709.000
Desa Bodae: Rp 1.170.168.000
Desa Keduru: Rp 773.294.000
Desa Kuji Ratu: Rp 872.505.000
Desa Loborai: Rp 735.056.000

BACA JUGA:PT Apotek K24 Cari S1 Semua Jurusan Status Lajang, Ini Link dan Syaratnya Sebelum 19 Januari 2025

Desa Huwaga: Rp 723.524.000
Desa Eiada: Rp 890.463.000
Desa Keliha: Rp 937.515.000
Desa Raerobo: Rp 929.073.000
Desa Mehona: Rp 947.742.000
Desa Waduwalla: Rp 890.901.000
Desa Ledeke: Rp 943.428.000
Desa Eilogo: Rp 896.496.000
Desa Deme: Rp 918.168.000
Desa Kotahawu: Rp 1.059.635.000

BACA JUGA:Segini Denda Terlambat Bayar Angsuran KUR BRI 2025, Mulai dari 1 Hari-30 Hari

Desa Dainao: Rp 949.389.000
Desa Eikare: Rp 851.637.000
Desa Loborui: Rp 900.513.000
Desa Halla Paji: Rp 913.758.000
Desa Ledetalo: Rp 888.432.000
Desa Lobohede: Rp 1.096.642.000
Desa Molie: Rp 1.122.565.000
Desa Daieko: Rp 1.169.509.000
Desa Pedarro: Rp 1.292.890.000
Desa Tanajawa: Rp 1.048.126.000

BACA JUGA:PT Bank Muamalat Cari Lulusan SMA/SMK untuk Merapat Sebelum 31 Januari 2025, Ada Penempatan di Bengkulu

Desa Ledeae: Rp 1.029.912.000 
Desa Wadumaddi: Rp 994.989.000
Desa Lederaga: Rp 975.982.000
Desa Gurimonearu: Rp 879.660.000
Desa Ramedue: Rp 1.020.811.000
Desa Bolua: Rp 1.292.898.000
Desa Kolorae: Rp 1.042.135.000
Desa Ballu: Rp 1.118.184.000

Itulah tadi rincian Dana Desa Kabupaten Sabu Raijua tahun 2025 untuk setiap desanya. Dari terkecil hingga tertinggi.

BACA JUGA:Segini Jatah Pupuk Subsidi 2025 Per Hektar untuk Petani di Kabupaten Kepahiang

Pengelolaan Dana Desa 

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu sebagai berikut:

a. Perencanaan 

Perencanaan adalah pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten atau Kota yang pada prinsipnya perencanaan merupakan suatu proses yang tidak mengenal akhirnya dan untuk mencapai hasil yang memuaskan maka harus mempertimbangkan kondisi di waktu yang akan datang. 

Perencanaan pada hakekatnya adalah sebuah proses yang penting dan menentukan keberhasilan suatu tindakan dengan demikian, kunci keberhasilan dalam pengelolaan atau manajemen tergantung dalam proses perencanaan-nya untuk menyejahterakan anggotanya. Adapun proses dalam tahap perencanaan adalah:

1. Sekertaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPdesa tahun berkenaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: