Iklan RBTV Dalam Berita

7 Penyebab CPNS Rawan Gagal Diangkat Menjadi PNS

7 Penyebab CPNS Rawan Gagal Diangkat Menjadi PNS

Ada beberapa sebab seorang CPNS gagal diangkat menjadi PNS--

Dengan memahami penyebab kegagalan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat, CPNS memiliki peluang lebih besar untuk mencapai status PNS dan menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi.

Jadi, bagi sahabat Camkoha yang sedang berstatus CPNS, manfaatkan waktu ini sebaik-baiknya. Tunjukkan dedikasi, kerja keras, dan integritas untuk membuktikan bahwa layak menjadi bagian dari barisan Pegawai Negeri Sipil Indonesia.

Lantas, apa alasan untuk menjadi PNS?

Banyak alasan yang bisa sahabat Camkoha pertimbangkan untuk menjadi seorang PNS, salah satunya adalah gaji dan tunjangan yang dapat dinikmati hingga masa pensiun.

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS terbaru per golongan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:

- Golongan I:

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

BACA JUGA:Nih! Rahasia Menjinakkan Hamster agar Jadi Sahabat Kecil yang Menggemaskan, Yuk Coba

- Golongan II:

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: