7 Penyebab CPNS Rawan Gagal Diangkat Menjadi PNS
Ada beberapa sebab seorang CPNS gagal diangkat menjadi PNS--
Dengan memahami penyebab kegagalan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat, CPNS memiliki peluang lebih besar untuk mencapai status PNS dan menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi.
Jadi, bagi sahabat Camkoha yang sedang berstatus CPNS, manfaatkan waktu ini sebaik-baiknya. Tunjukkan dedikasi, kerja keras, dan integritas untuk membuktikan bahwa layak menjadi bagian dari barisan Pegawai Negeri Sipil Indonesia.
Lantas, apa alasan untuk menjadi PNS?
Banyak alasan yang bisa sahabat Camkoha pertimbangkan untuk menjadi seorang PNS, salah satunya adalah gaji dan tunjangan yang dapat dinikmati hingga masa pensiun.
Berikut adalah daftar gaji pokok PNS terbaru per golongan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:
- Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
BACA JUGA:Nih! Rahasia Menjinakkan Hamster agar Jadi Sahabat Kecil yang Menggemaskan, Yuk Coba
- Golongan II:
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: