Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Polisi Berdasarkan Pangkat dan Golongan, Ada Kenaikan?
Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi --
- Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000
- Wakapolri: Rp 34.902.000.
Khusus tunjangan Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapat tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17. Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri mendapat tunjangan sebesar Rp 43.627.500.
Khusus Kapolri, dalam satu bulan ia bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp 50.033.000.
BACA JUGA:Sudah 5 Bulan, DPRD Seluma Belum Punya Sosok Ketua, Ada Apa?
Struktur Gaji Polisi
Sebagai imbalan atas tugas mulia mereka, anggota Polri menerima gaji yang besarnya diatur oleh peraturan pemerintah.
Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 mengatur besaran gaji pokok anggota Polri.
Gaji polisi ditentukan berdasarkan dua faktor utama, yakni pangkat dan masa kerja. Pangkat yang lebih tinggi dan masa kerja yang lebih lama akan berpengaruh pada besar gaji yang diterima.
BACA JUGA:Sebelum Daftar, Pahami Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
Sistem ini tidak hanya memberi insentif kepada anggota Polri yang telah berpengalaman dan berkarir panjang, tetapi juga menjadi pendorong untuk peningkatan kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas.
Misalnya, seorang anggota Polri dengan pangkat lebih tinggi dan pengalaman yang lebih banyak akan menerima gaji yang lebih besar dibandingkan dengan seorang polisi yang baru saja memulai karirnya.
BACA JUGA:Ini Dokumen dan Syarat Pendaftaran SPPI 2025, Siapkan dari Sekarang
Tunjangan Kinerja
Sementara itu, selain gaji pokok anggota Polri juga mendapatkan tunjangan kinerja, yang merupakan salah satu bentuk penghargaan atas kontribusi dan prestasi dalam melaksanakan tugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: