Dikabarkan Naik, Berapa Besar Gaji Kepala Desa di Tahun 2025? Simak Regulasinya
Regulasi kenaikan gaji Kepala Desa 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM- Dikabarkan naik, berapa besar gaji lurah di tahun 2025? berikut regulasinya. Peningkatan gaji dan kesejahteraan para kepala desa atau lurah di seluruh Indonesia telah menjadi perhatian utama pemerintah.
Pada tahun 2025, gaji Kepala Desa diproyeksikan akan mengalami kenaikan, meskipun persentase kenaikan pastinya masih belum diumumkan secara resmi. Dalam ulasan ini, kita akan membahas secara rinci berapa gaji Kepala Desa yang berlaku saat ini, rincian tunjangannya, dan gambaran terkait rencana kenaikan tersebut.
BACA JUGA:Ternyata Ini Tugas SPPI 2025, Gajinya Tembus hingga Rp 19 Juta
Regulasi Gaji Kepala Desa Saat Ini
Gaji kepala desa di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014. PP ini menjadi dasar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 81 ayat 2(a), disebutkan bahwa:
- Gaji pokok kepala desa adalah 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
- Dengan ketentuan tersebut, gaji kepala desa minimal saat ini sebesar Rp 2.426.640 per bulan.
Selain gaji pokok, perangkat desa juga menerima penghasilan tambahan dari tunjangan dan insentif yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, di mana:
- 70 persen dana desa dialokasikan untuk belanja pembangunan.
- 30 persen sisanya dialokasikan untuk gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya.
BACA JUGA:Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diterima Polisi Berdasarkan Pangkat dan Golongan, Ada Kenaikan?
Tunjangan dan Jaminan Sosial Kepala Desa
Tidak hanya gaji pokok, kepala desa juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan untuk mendukung tugas dan tanggung jawabnya dalam memimpin desa. Berikut rincian tunjangan yang diterima kepala desa pada tahun 2024:
1. Tunjangan Jabatan: Rp 500.000 per bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: