Ini Syarat dan Cara Mengajukan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025, Persiapkan dari Sekarang!
Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan --
- Anak pekerja belum menikah.
- Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa akan diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.
BACA JUGA:13 Tips Berkendara Aman Saat Hujan, Waspada Jalan Licin
Ketentuan Lainnya
Pengajuan klaim beasiswa bisa dilakukan setiap tahunnya. Jika anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat orang tua meninggal dunia atau mengalami cacat total, beasiswa akan diberikan saat anak tersebut mulai memasuki usia sekolah.
Namun, beasiswa ini akan berakhir ketika anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
BACA JUGA:Wisma Atlet Kemayoran Bakal Disulap Jadi Rusun ASN dan MBR, Ditargetkan Rampung April 2025
Cara Mengajukan Beasiswa
Proses pengajuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Ahli waris dari peserta yang telah meninggal dunia dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Formulir Beasiswa yang telah diisi.
- Surat Keterangan dari sekolah atau universitas yang menyatakan bahwa anak tersebut masih menempuh pendidikan.
- E-KTP anak atau kartu pelajar.
- Akta Kelahiran anak.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris.
- Akta kematian.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: