Program PBI-JK Disetujui Kemensos, 3.368 Warga Bengkulu Utara Diusulkan Menjadi Penerima

Usulan warga Bengkulu Utara menjadi peserta PBI-JK--
BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara, mengusulkan 3.368 peserta baru untuk mendapatkan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK ke Kementerian Sosial.
Disampaikan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Bengkulu Utara Affrianto, usulan tersebut telah disetujui oleh Kementerian Sosial RI dan masuk ke dalam daftar tunggu.
BACA JUGA:Ada Harapan Pengangkatan Dipercepat, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima CPNS 2024
Dikatakan Affrianto, pada periode Februari 2025, terdapat 110.177 jiwa peserta PBI-JK Kementerian Sosial yang masuk ke dalam SK Penerima. Dengan disetujuinya usulan baru itu, maka jumlah penerima bantuan iuran atau PBI-JK di Bengkulu Utara pada 2025 ini bertambah.
Harapannya, agar masyarakat kurang mampu terbantu, dengan mendapat jaminan fasilitas kesehatan dari Pemerintah. Sesuai amanat undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
BACA JUGA:170 Bus Disiapkan BRI untuk Mudik Gratis 2025, Ini Rute dan Syarat Daftarnya
Affrianto menambahkan, apabila Pemerintah Desa atau Kelurahan ingin mengusulkan warganya untuk menjadi peserta PBI-JK, maka Pemdes dan Kelurahan harus melakukan penonaktifkan data PBI-JK yang telah dinyatakan tidak layak lagi sebagai penerima.
BACA JUGA:Penertiban di Kawasan KZ Abidin Dapat Perlawanan dari PKL, Pemkot Tidak Kendor
"Terkait usulan penerima bantuan di Utara, Alhamdulilah sudah disetuji oleh Kementerian meski masih dalam daftar tunggu. Untuk Februari terdapat 110.177 jiwa yang masuk ke dalam SK. Harapannya semoga masyarakat dapat terbantu dengan disetujui usulan baru ini," ujar Affrianto.
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: