Bagaimana Jika Terima uang Palsu, Apakah Bisa Ditukar di Bank, Simak Penjelasan Bank Indonesia
Apakah uang palsu bisa ditukar di Bank--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah uang palsu bisa ditukar di bank? Begini jawaban Bank Indonesia.
Baru-baru ini, kasus yang mengguncang publik muncul dari peredaran uang palsu yang diproduksi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Uang palsu yang dibuat oleh 17 tersangka ini ternyata sangat mirip dengan uang asli, sehingga hampir sulit untuk dibedakan oleh masyarakat umum.
BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Mengajukan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025, Persiapkan dari Sekarang!
Menariknya, dari 17 tersangka yang sudah ditetapkan, dua di antaranya merupakan oknum pegawai Bank BUMN, sementara beberapa lainnya adalah pegawai UIN Alauddin Makassar yang berada di Kampus II Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasus ini cukup mengundang perhatian besar Masyarakat karena tingkat keahlian para pelaku dalam memalsukan uang yang sangat sulit terdeteksi. Namun, pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat adalah apakah uang palsu yang diduga berasal dari mesin ATM dapat ditukar di bank?
BACA JUGA:13 Tips Berkendara Aman Saat Hujan, Waspada Jalan Licin
Bank Indonesia melalui Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang, Marlison Hakim, memberikan penjelasan penting mengenai hal ini. Menurut Marlison, uang palsu yang ditemukan dari mesin ATM tidak dapat ditukar atau diganti oleh pihak bank.
Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 yang mengatur tentang Pengelolaan Uang Rupiah, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia tidak memberikan penggantian uang rupiah yang dinyatakan tidak asli.
BACA JUGA:Wisma Atlet Kemayoran Bakal Disulap Jadi Rusun ASN dan MBR, Ditargetkan Rampung April 2025
Teknologi ATM di Indonesia, lanjut Marlison, sudah cukup canggih untuk mengenali fitur keaslian uang rupiah. Semua mesin ATM yang beroperasi, baik yang digunakan untuk setor maupun tarik tunai, telah menjalani pengujian yang ketat mengenai seluruh fitur keamanan uang rupiah sebelum dipergunakan oleh masyarakat.
Hal ini dilakukan oleh pihak perbankan serta vendor pemasok mesin ATM, sementara Bank Indonesia memiliki peran dalam mengatur siapa saja yang dapat melakukan aktivitas pengolahan uang rupiah. Namun, meskipun teknologi yang ada sudah sangat canggih, Marlison menambahkan bahwa apabila ada masyarakat yang menemukan uang palsu dari ATM, mereka harus segera melaporkannya kepada bank yang memiliki mesin ATM tersebut.
BACA JUGA:Segini Maksimal Pinjaman Gadai SK PPPK di Bank Mandiri, BRI, BNI dan BSI Tahun 2025
Laporan tersebut kemudian akan diproses lebih lanjut, dengan uang yang diragukan keasliannya akan diperiksa oleh Bank Indonesia. Jika diperlukan, BI akan melakukan penelitian terhadap uang tersebut untuk memastikan apakah uang itu asli atau palsu.
Setelah proses klarifikasi selesai, BI akan menyampaikan hasil penelitian kepada bank yang melakukan verifikasi. Bank akan memberi informasi kepada masyarakat yang melapor mengenai hasil akhir dari klarifikasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: