Ini Kronologi Lengkap Awal Mula Terjadinya Pembunuhan Sadis Terhadap Nenek dan Cucu di Kaur
Tersangka FA saat press rilis di Polres Kaur, Senin (13/1) siang--
Sekitar pukul 03.00 WIB setiba di lokasi perkebunan sawit, tersangka FA yang sudah mengendarai motor korban ini berniat pergi ke Kota Bengkulu. Lantaran motor korban Yeti kehabisan bensin di daerah Seranjangan jalan lintas barat Sumatra Kaur - Bengkulu, sepeda motor itu akhirnya diletakan oleh FA disebuah rumah kosong, sehingga beberapa hari pasca kejadian ditemukan oleh warga.
Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda menyampaikan, terungkapnya perkara ini karena penyidik mendapatkan barang bukti berupa jaket dan baju kaos milik tersangka FA di dalam jok sepeda motor korban. Sementara saat itu, FA sudah kabur ke wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Bagaimana Jika Terima uang Palsu, Apakah Bisa Ditukar di Bank, Simak Penjelasan Bank Indonesia
Bermodalkan pakaian yang ditemukan itu, penyidik kemudian melacak dan mencocokkan pakaian dengan keterangan saksi - saksi, termasuk mengecek melalui jejak media sosial, hingga akhirnya identitas pelaku berhasil terkuak.
Kemudian, penyidik mulai melakukan pengejaran dari Kabupaten Rejang Lebong, dimana pelaku mengaktifkan media sosialnya (facebook) di Curup.
BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Mengajukan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025, Persiapkan dari Sekarang!
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat di kabupaten Seluma. Saat itu pelaku tengah di perjalanan menaiki mobil travel yang diduga akan keluar daerah Kota Bengkulu menuju pulau Jawa.
AKBP. Yuriko Fernanda menegaskan, atas perbuatan pelaku yang melakukan pembunuhan dengan tindak pidana pencurian dan atas kekerasan terhadap anak serta persetubuhan. Pelaku dikenakan pasal berlapis, dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup.
"Kita kenakan pasal berlapis atas perbuatan pelaku residivis ini dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun atau hukuman seumur hidup," tegas Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, saat rilis senin (13/1/25 di Mapolres Kaur.
BACA JUGA:2 Tersangka Rokok Ilegal Merek Luffman Ditahan Kejari Bengkulu, Kuasa Hukum Minta Penangguhan
Sementara itu, pihak kepolisian tetap akan melakukan pengembangan terkait kasus pembunuhan yang menimpa korban Bidah dan Yeti.
(Febrianto Romadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: